Istimna’ atau Onani, menurut sebahagian masyarakat kata ini adalah kata yang dianggap tabu untuk dibahas, ternyata anggapan tabu yang sering dilontarkan masyarakat itu justru menjadi bumerang bagi generasi muda yang suka berexpirimen, mereka penasaran apa itu onani, dan bagaimana rasanya serta apa dampaknya, sehingga mereka ingin untuk mencobanya. Ada baiknya kata-kata yang tabu seperti ini jangan lagi dianggap tabu, supaya tidak lagi memancing rasa penasaran generasi muda. Saran saya kepada para orang tua, berikanlah pengertian dan pembahasan secara mendetail tentang sex dengan bahasa yang sesuai dengan umur anak anda, Jangan lupa juga bagi para orangtua untuk menjelaskan kepada anak anda, apa sisi negative dari onani dan sex bebas, agar supaya anak anda tidak terjebak kedalam kenikmatan sesaat yang lebih sering berbuah nista ini.
Islam sendiri mengajarkan cara yang baik dalam urusan menyalurkan nafsu biolohis manusia, Islam menganjurkan para pengikutnya untuk menikah dan berkeluarga. Namun ketika kemampuan untuk menikah ini masih harus terhalang keadaan ekonomi dan juga kesiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, maka islam juga menganjurkan solusi yang bijak, yaitu dengan cara berpuasa, akan tetapi ternyata dalam kajian objektifitasnya banyak orang enggan untuk berpuasa dengan alasan bahwa puasa akan membuat ia lesu dalam beraktivas mencari nafkah, maka tak ada cara lain pikir mereka selain melakukan istimna’ atau sering juga disebut sebagai onani sebagai suatu cara untuk melampiaskan hasrat biologis mereka yang sudah terpendam. Terlebih ada anggapan enteng dari masyarakat bahwa onani ini lebih baik daripada zina, akhirnya karena anggapan inilah para pemuda sekarang cendrung melalakukan onani dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina.
Sekarang yang jadi pertanyaan bagaimana pandangan islam tentang masalah onani ini, karena sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia secara komplit, agar supaya manusia itu sendiri dapat merasakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, maka menurut hemat saya perlu rasanya islam memberikan pandangan terhadap masalah ini, tetapi ternyata Al-qur’an tidak memberikan penjelasan, begitu juga dengan hadist-hadist nabi, para mujtahidlah yang ternyata memberikan pemaparannya dengan mengunakan metode analogi. Tetapi karena sudut pandang dan cara mereka menyikapi masalah onani ini berbeda-beda maka yang diperoleh adalah perbedaan pendapat dalam pengambilan kesimpulan akhirnya. Diantara ulama yang cenderung mengharamkan onani ini ialah Imam As-syafi’I, Imam Malik dan Ibnu taimiyah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Hazm, Hanafiyah dan sebahagian dari ulama Hanbaliyah justru bertolak belakang dengan pendapat Imam Syafi’I, Imam Malik dan Ibnu Taimiyah, mereka justru melegalkan onani.
Mereka yang mengharamkan Onani pada umumnya sama-sama berpegang pada surah Al-mukminun ayat 5-7. “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka mengklaim bahwa orang yang melakukan Onani adalah orang yang tidak menjaga kemaluannya serta sebagai orang yang melampaui batas, karena jelas dalam konteks ayat diatas kita hanya dibolehkan menyalurkan hasrat sexsual kita kepada istri dan budak kita, sedangkan kepada siapa saja yang masih mencari-cari selain kedua hal diatas maka Allah mencap mereka sebagai orang yang melampaui batas.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih”. Disana ada keterangan dari As-sha’ani yang mengomentari bahwa ulama Malikiah menjadikan hadist diatas sebagai hujjah dalam mengharamkan onani, mereka mengatakan kalau saja onani itu dihalalkan maka otomatis rasulullah akan menawarkan solusi untuk melakukan onani karena onani itu mudah, ringkas dan praktis, tetapi sebaliknya rasulullah tidak menyinggung masalah onani didalam hadist diatas, sehingga mereka menyimpulkan bahwa onani merupakan suatu tindakan yang haram untuk dilakukan. Sedangkan Imam As-syafi’I mengeluarkan fatwa haram ketika beliau menafsirkan ayat 5-7 dari surah Al-mukminun diatas, hal ini termaktub didalam kitab beliau, Al-Umm juz 5 halaman 94. Ibnu Taimiyah berujar bahwa hukum asal dari onani adalah haram, dan pelakunya pun mendapat hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim), tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebahagian sahabat dan tabi’in karena dalam alasan darurat, seperti khawatirnya terjadi zina atau akan kena penyakit kalau tidak melakukan onani. Tetapi tanpa ada alasan darurat, beliau tidak melihat adanya keringanan untuk membolehkan onani .
Lain hal nya dengan ulama-ulama yang membolehkan onani , seperti Ibnu ‘Abbas R .‘Anhuma misalnya. Didalam suatu riwayat beliau pernah didatangi oleh seorang pemuda yang mengaku ia telah melihat seorang wanita cantik dan kemudian ia mengurut-ngurut kemaluannya sampai ia mengeluarkan air mani, karena ia merasa terangsang setelah melihat wanita tersebut. Ibnu ‘Abbas menjawab: Itu lebih baik daripada berzina tetapi menikahi budak justru lebih baik daripada itu.” Begitu juga dengan Ulama Hanafiyah dan sebahgian dari Hanbaliah, mereka beragumen bahwa air mani itu adalah suatu kelebihan yang ada didalam tubuh manusia, jadi tidaklah mengapa mengeluarkannya, sama seperti ketika dibolehkannya kita memotong daging yang lebih dibadan kita. Tetapi Ulama Hanafiyah justru secara tegas membatasi bolehnya beronani didalam dua hal yaitu , Karena takut berbuat zina dan tidak mampu untuk menikah. Ibnu Hazm seorang tokoh dari mazhab Zhahiri mengatakan didalam kitab beliau yang berjudul Al-Muhalla juz 11 halaman 392 bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna’ adalah mubah karena pada dasarnya istimna’ hanya lah memegang kemaluan dan setelah itu mak keluarlah Air mani. Sedangkan tidak ada dalil naqli yang mengharamkan perbuatan ini secara langsung. Sebagaimana dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya adalah halal. Semua pendapat yang dikeluarkan oleh mazhab ini memang hanyalah berdasar pada nash saja, ya, seperti pendapat mereka tentang onani ini. Namun demikian terhadap semua pendapat yang membolehkan dan yang mengharamkan diatas, para imam sependapat bahwa onani bukanlah suatu perbuatan yang terpuji.
Setelah kita puas berselancar diatas kepala para imam tersebut, dan kita sudah mengetahui kenapa mereka menghalalkan dan kenapa mereka mengharamkannya, sekarang tinggal kita saja lagi yang mengambil kesimpulan secara cerdas dan objetif sesuai dengan IPTEK yang kian berkembang. Secara medis terbukti bahwa didalam seperma terdapat beribu-ribu sel yang hidup yang siap untuk membuahi sel Ovom betina, sehingga sangat tidak wajar apabila sperma ini disamakan dengan daging lebih yang tumbuh ditubuh kita, karena pada dasarnya daging lebih hanyalah daging, tak ada manfaat sama sekali dan terkadang daging lebih itu justru menjadi aib bagi pemiliknya( manusia), sedangkan sperma, apakah ia tak berguna..? dan apakah ia aib..??. Selain itu ternyata secara realitas dalam suatu penelitian terbukti bahwa onani dapat membantu penyembuhan kangker prostate, dan secara psikologis pun onani mempunyai manfaat dan mudhorat, tapi itu semua tergantung pada orang yang melakukan perbuatan tersebut. Jadi kesimpulannya, untuk menjaga diri kita dari fawahish serta mengambil yang mana yang lebih apik, berkomitmen untuk tidak melakukannya adalah lebih bagus dan lebih aula. Wallahu’alam bishawab.
Sumber: http://almuhibbin-almuhibbinsalaf.blogspot.com/2008/06/hukum-istimna.htm http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--ahmadnurya-3567
Category:
Teropong Islam
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar