Rasa cinta memang tak akan pernah elak dari kehidupan manusia, apapun jenis cinta itu, yang pasti manasia tak akan pernah lepas dari belenggunya sampai hari kiamat. Cinta dan syahwat memang menjadi fitrah makhluk hidup, Allah mengutarakan hal itu dalam surah Ali Imran Ayat ke-14.” Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah dan ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik( surga). Akan tetapi islam tidak pernah melarang manusia untuk memiliki semua yang diinginkannya, islam hanya mengarahkan cara untuk mendapatkannya, supaya kita sebagai makhluknya mendapat kesejahteraan dunia dan akhirat.
Berbicara masalah cinta, ingin sekali rasanya saya untuk membahas polemik yang terjadi dikalangan kaula muda islam, yaitu pacaran. Memang sebagian ulama mengharamkan secara muthlaq tentang tema ini, tanpa melihat pengklasifikasiannya secara khusus. Saya pribadi tidak akan pernah mengharamkan yang namanya pacaran, karena memang tidak pernah terdapat nash yang menyebutkan keharamannya secara qath’i dan yg lebih memberatkan ialah karena pacaran termasuk dalam katagori muamalah. Menurut kaidah ushul fiqih” semua muammalah itu boleh, kecuali bila ada larangan dari nash secara qath’i” kaidah ini dirumuskan para ulama dengan berpegang pada Al-qur’an dan As-sunah.
Melihat dari urain diatas, menurut saya tidak akan pernah ada illah untuk mengharamkan kata “pacaran”secara permanen. Tetapi saya justru akan secara tegas melarang dan mengharamkan yang disebut sebagai muqaddimatuzina, seperti pegangan tangan, ciuman, berdua-duaan, berboncengan, teleponan atau apapun yg bisa membangkitkan gairah sexsual seseorang. Karena memang ada nash yg kuat dan qath’i yg melarang muqaddimatuzzina ini, coba kita lihat surah Al-Isra Ayat ke-32 yaitu.”Dan jangan lah kamu mendekati yang namanya zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”Sayangnya semua hal yg ada dalam muqaddimatuzina terdapat pula dalam pacaran, itulah yang mengakibatkan pacaran dihukumkan haram oleh ulama-ulama dunia.
Kebobrokan isi kandungan pacaran itulah yang mengakibatkan kehancuran moral para remaja indonesia, hal ini tidak akan pernah lepas dari media-media yang menjadi alat transportasi bagi para pembawa dan pendakwah westernisasi dibelahan dunia timur, termasuk indonesia. Islam sebagai agama yang canggih sebenarnya sudah mengatur hal ini dengan cara yang lebih cerdik dan lebih menjaga kesucian para penganutnya serta sangat melindungi penganutnya dari fitnah. Pacaran dalam islam lebih diartikan sebagai jalan serius menuju mahligai pernikahan, dan dalam prosesnya akan lebih diarahkan pada tanazhur dan ta’aruf supaya terhindar dari penyesalan dalam memilih pasangan. Sebagaimana yang disabdakan nabi kita muhammad SAW: Apabila seorang diantara kamu meminang seorang wanita, Andaikata dia dapat melihat wanita yang akan dipinangnya, maka lihatlah..!!( HR Ahmad dan Abu Daud). Setelah melakukan proses pengenalan dan pendekatan dengan pihak wanita melalui keluarganya dan ternyata kedua belah pihak saling tertarik, maka proses ini akan terus berlanjut kepada khitbah dan aqad nikah.
Jangan tanyakan.. “Bagaimana kalau saya tidak cinta dengan si dia..??”Rasa cinta akan gampang saja timbul ketika sudah ada rasa ketertarikan antara laki-laki dan perempuan.
Waallahu’alam bishawab.
Category:
Teropong Islam
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar